Pemprov Dukung Program Presiden

Targetkan 85 Persen Pekerja Riau harus Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap mendukung penuh dan mengimplementasikan kebijakan Presiden  RI Prabowo Subianto pada peringatan May Day 1 Mei 2026 di Monas. Negara siap hadir untuk membela buruh dan memastikan kesejahteraan pekerja terus meningkat secara nyata.''Bapak Presiden telah menetapkan kebijakan perlindungan pekerja secara  
konkret dan berdampak langsung. Diantaranya melalui penguatan perlindungan pekerja melalui kebijakan strategis,'' ungkap Plt Gubri SF Hariyanto Ahad (3/5/2026).Adapun kebijakan tersebut berupa peningkatan pendapatan pengemudi online hingga  kurang lebih 92 persen, pembentukan Satgas Mitigasi PHK, ratifikasi Konvensi ILO dan pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Tak hanya itu, Presiden juga menjanjikan program 1 juta rumah buruh, penataan outsourcing agar lebih adil, serta percepatan revisi UU Ketenagakerjaan. Atas hal tersebut, Pemprov Riau siap mengimplementasikan kebijakan tersebut di daerah," ujar SF  Hariyanto.Bahkan komitmen tersebut, dikatakan SF Hariyanto, bukan merupakan hal baru. Saat menjabat sebagai Penjabat Gubernur pada 2024 lalu,dirinya telah meluncurkan Program PULUT KETAN (Perlindungan Pekerja Rentan).''Saya mengambil  
sikap, Riau tidak menunggu, Riau bergerak lebih dulu. Hasilnya mulai terlihat, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Riau telah melampaui 1 juta orang, dan menempatkan Riau pada peringkat 10 nasional,'' papar SG Hariyanto.

Namun, dirinya mengakui cakupan kepesertaan saat ini masih di bawah 40 persen. Artinya, lebih dari separuh pekerja di Provinsi Riau masih bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial. Terutama pada sektor informal, pekerja rentan, dan pekerja dengan  penghasilan tidak tetap.''Karena itu, kita menetapkan target yang jelas dan terukur, 85 persen pekerja di Provinsi Riau harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2029,'' sebutnya. Hal itu juga mendukung target jangka panjang negara yang  
menetapkan 95 persen cakupan perlindungan tenaga kerja pada tahun 2045 sesuai RPJPN 2025-2045.

''Perlindungan tenaga kerja adalah komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Dunia usaha diharapkan memandang pekerja sebagai bagian dari keberlanjutan, serikat pekerja sebagai mitra strategis dalam menjaga hubungan industrial,  dan pemerintah akan terus hadir memastikan perlindungan yang lebih luas dan adil bagi seluruh pekerja,'' tuturnya. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar